Minggu, 10 Desember 2017

kekuasaan dan wewenang

A.   Defenisi kekuasaan dan wewenang
Menurut Ossip K. Flechtheim, Kekuasaan sosial adalah keseluruhan dari kemampuan, hubungan – hubungan dan proses – proses yang menghasilkan ketaatan dari pihak lain  untuk tujuan – tujuan yang ditetapkan pemegang kekuasaan. Dan Robert M. MacIver  mengemukakan bahwa Kekuasaan sosial adalah kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain, baik secara langsung dengan jalan memberi perintah, maupun secara tidak langsung dengan mempergunakan segala alat dan cara yang tersedia.Sedangkan  Max Weber mengemukakan bahwa kekuasaan itu dapat diartikan sebagai suatu kemungkinan yang membuat seorang aktor didalam suatu hubungan sosial berada dalam suatu jabatan untuk melaksanakan keinginannya sendiri dan yang menghilangkan halangan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa  kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok orang untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa, sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu.
Menurut Louis A. Allen dalam bukunya, Management and Organization, Wewenang adalah jumlah kekuasaan (powers) dan hak (rights) yang didelegasikan pada suatu jabatan. Dan Menurut Harold Koontz dan Cyril O’Donnel dalam bukunya, The Principles of Management : Authority adalah suatu hak untuk memerintah / bertindak. Sedangkan  Menurut G. R. Terry : Wewenang adalah kekuasaan resmi dan kekuasaan pejabat untuk menyuruh pihak lain supaya bertindak dan taat kepada pihak yang memiliki wewenang itu.
Jadi, Wewenang dapat kita artikan sebagai hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar mencapai tujuan tertentu sedangkan Kekuasaan adalah kemampuan  untuk menggunakan  pengaruh  pada  orang  lain;  artinya kemampuan  untuk mengubah  sikap  atau  tingkah  laku  individu  atau  kelompok


B.   Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok orang untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa, sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu. Arti  dari kekuasaan adalah  kemampuan  untuk menggunakan  pengaruh  pada  orang  lain;  artinya kemampuan  untuk mengubah  sikap  atau  tingkah  laku  individu  atau  kelompok.  Kekuasaan  juga berarti kemampuan untuk mempengaruhi individu, kelompok, keputusan, atau kejadian.  Kekuasaan  tidak  sama dengan   wewenang, wewenang  tanpa  kekuasaan atau  kekuasaan  tanpa wewenang akan menyebabkan konflik dalam organisasi.
Secara umum ada dua bentuk kekuasaan:
1.     Kekuasaan  pribadi,  kekuasaan  yang  didapat  dari  para  pengikut  dan  didasarkan pada seberapa besar pengikut mengagumi, respek dan terikat pada pemimpin.
2.     Kekuasaan posisi, kekuasaan yang didapat dari wewenang formal organisasi.Kekuasaan  tidak begitu saja diperoleh  individu.
Sumber kekuasaan terdiri dari
1.     Referent Power (kekuasaan rujukan) adalah kekuasaan yang timbul karena karisma, karakteristik individu, keteladanan atau kepribadian yang menarik.
Contoh : Kekuasaan rujukan dapat terlihat dari seorang Presiden Soekarno. Soekarno memiliki power dan kharisma yang sangat besar yang menjadikannya seseorang yang penting pada zaman kemerdekaan dulu. Kharisma seorang Soekarno dapat terlihat ketika ia berpidato, saat ia berpidato tidak ada rakyat Indonesia yang berani berbicara dan semua orang tunduk mendengarkan pidatonya yang sangat berapi-api dan membakar semangat kemerdekaan saat itu. Tak hanya didalam negeri kharisma seorang seorang Soekarno terlihat, hal ini terbukti dengan banyaknya jalan raya yang diabadikan menggunakan namanya seperti di negera Mesir. Beberapa Presiden Negara besar seperti Amerika, Rusia dan beberapa Negara Arab pun sangat menghormati kharisma dan kekuasaan serta kewenangan seorang Soekarno presiden pertama Indonesia
2.     Expert Power (kekuasaan kepakaran), yakni kekuasaan yang berdasarkan karena kepakaran dan kemampuan seseorang dalam suatu bidang tertentu, sehingga menyebabkan sang bawahan patuh karena percaya bahwa pemimpin mempunyai pengalaman, pengetahuan dan kemahiran konseptual dan teknikal.
3.     Legitimate Power (kekuasaan sah), yakni kekuasaan yang dimiliki seorang pemimpin sebagai hasil dari posisinya dalam suatu organisasi atau lembaga.
4.     Reward Power (kekuasaan penghargaan), adalah kekuasaan untuk memberi keuntungan positif atau penghargaan kepada yang dipimpin. Tipe kekuasaan ini memusatkan perhatian pada kemampuan untuk memberi ganjaran atau imbalan atas pekerjaan atau tugas yang dilakukan orang lain.
5.     Coercive Power (kekuasaan paksa), yakni kekuasaan yang didasari karena kemampuan seorang pemimpin untuk memberi hukuman dan melakukan pengendalian. Yang dipimpin juga menyadari bahwa apabila dia tidak mematuhinya, akan ada efek negatif yang bisa timbul. Pemimpin yang bijak adalah yang bisa menggunakan kekuasaan ini dalam konotasi pendidikan dan arahan yang positif kepada anak buah. Bukan hanya karena rasa senang-tidak senang, ataupun faktor-faktor subyektif lainnya.
7.     Information Power (kekuasaan informasi), yaitu kekuasaan yang diperoleh seseorang dengan memegang informasi penting yang dimiliki oleh orang yang kita kuasai.
Contoh : Tak dapat dipungkiri jika sebuah informasi merupakan hal yang penting dalam kehidupan organisasi. Apalagi informasi itu dapat memperkuat kekuasaan seseorang disuatu organisasi atau kelompok. Sebuah informasi dapat memperkuat kekuasaan dapat digambarkan ketika seseorang yang memiliki jabatan di sebuah organisasi dan ia mengetahui rivalnya melakukan suatu kesalahan atau tindakan hukum dan dapat dijerat hukuman jika diketahui oleh orang lain, maka informasi penting tersebut dapat kita gunakan untuk menjinakkan kekuasaan rival kita di organisasi atau kelompok lain. Contoh lain dari kekuasaan informasi adalah seorang gubernur yang memiliki kekuasaan dan kewenangan sangat besar di suatu provinsi bisa terjatuh dari kursi jabatannya jika seseorang atau lembaga seperti KPK memiliki informasi atau berkas bukti korupsi Gubernur tersebut. Hal diatas menggambarkan bahwa informasi menjadi hal yang penting dalam penentu kekuasaan dan kewenangan seseorang disuatu lembaga atau organisasi.
8.     Connection Power (kekuasaan hubungan), yaitu kekuasaan yang diperoleh seseorang berdasarkan hubungan kekerabatan atau relasi.

Hal ini membuktikan bahwa hubungan keluarga, kolegial dan hubungan politik dapat mempengaruhi seseorang dalam memperoleh jabatan disuatu organisasi. Kekuasaan yang dapat dijumpai pada interaksi sosial antara manusia maupun antar kelompok mempunyai beberapa unsur pokok yaitu:
1.     Rasa takut.
Rasa takut merupakan perasaan negatif, karena seseorang tunduk kepada orang lain dalam keadaan terpaksa.
2.     Rasa cinta
Rasa cinta menghasilkan perbuatan-perbuatan yang pada umumunya positif. Orang-orang lain bertindak sesuai dengan kehendak fihak yang berkuasa, untuk menyenagkan semua fihak. Artinya ada titik-titik penemuan antara fihak-fihak yang bersangkutan. Rasa cinta biasanya telah mendarah daging (internalized) dalam diri seseorang atau sekelompok orang.
3.     Kepercayaan
Kepercayaan dapat timbul sebagai hasil hubungan langsung anatar dua orang atau lebih yang bersifat asosiatif.
4.     Pemujaan
Sistem kepercayaan mungkin masih dapat disangkal oleh orang-orang lain. Akan tetapi di dalam sistem pemujaan, seseorang atau sekelompok orang-orang yang memegang kekuasaan, mempunyai dasar pemujaan dari orang-orang lain. Akibatnya adalah segala tindakan penguasa dibenarkan atau setidak-tidaknya dianggap benar.
Keempat unsur tersebut merupakan sarana yang biasanya digunakan oleh penguasa untuk dapat menjalankan kekuasaan, biasanya dilakukan secara langsung tanpa perantara. Apabila dilihat dalam masyarakat, maka kekuasaan di dalam pelaksanaannya dijalankan melalui saluran-saluran tertentu.

C.   Wewenang
Dengan wewenag dimaksudkan sebagai suatu hak yang telah ditetapkan dalam tata tertib sosial untuk menetapkan kebijaksanaan, menentukan keputusan-keputusan mengenai masalah-masalah penting dan untuk menyelesaikan pertentangan-pertentanga.
Dengan lain perkataan, seseorang yang mempunyai wewenang bertindak sebagai orang yang memimpin atau membimbing orang banyak. Wewenang ada beberapa bentuk, sebagai beikut:
1.     Wewenang Kharismatis, Tradisional dan Rasional (Legal).
Perbedaan antara wewenang kharismatis, tradisional dan rasional (legal) dikemukakan oleh Max Weber. Pembedaan tersebut didasarkan pada hubungan antara tindakan dengan dasar hukum yang berlaku. Di dalam membicarakan ke tiga bentuk wewenang tadi Max Weber memperhatikan sifat dasar wewenag tersebut, karena itulah yang menentukan kedudukan penguasa yang mempunyai wewenang tersebut. Wewenang kharismatis merupakan wewenang yang didasarkan pada kharisma, yaitu suatu kemampuan khusus (wahyu, pulung) yang ada pada diri seseorang. Kemampuan khusus tadi melekat pada orang tersebut karena anugrah Tuhan Yang Maha Esa.
2.     Wewenang Resmi dan Tidak Resmi.
Wewenang tidak resmi karena bersifat sepontan, situasional dan didasarkan pada factor saling mengenal. Wewenang tidak resmi biasanya timbul dalam hubungan-hubungan antar pribadi yang sifatnya situasional, dan sangat ditentukan oleh kepribadian para fihak.
Wewenang resmi sifatnya sistematis, diperhitungkan dan rasional. Biasanya wewenang tersebut dapat dijumpai pada kelompok-kelompok besar yang memerlukan aturan-aturan tata tertib yang tegas dan bersifat tetap.

3.     Wewenang Pribadi dan Teritorial.
Pembedaan antara wewenang pribadi dengan teritorial sebenarnya timbul dari sifat dan dasar kelompok-kelompok social tertentu. Wewenang pribadi sangat tergantung pada solidaritas antara angota-angota kelompok, dan disini unsure kebersamaan sangt memegang peranan. Para individu dianggap banyak memiliki kewajiban ketimbang hak. Struktur wewenang bersifat konsentris, yaitu dari titik satu pusat lalu meluas melalui lingkaran-lingkaran wewenang tertentu. Setiap lingkaran wewenang dianggap mempunyai kekuasaan penuh di wilayah masing-masing.
Pada wewenang territorial ada kecenderungan untuk mengadakan sentralisasi wewenang yang memungkinkan hubungan langsung dengan para warga kelompok. Walaupun di sini dikemukakan antara perbedaan wewenang peribadi dan teritorial, namun di dalam kenyataannya ke dua bentuk wewenang tadi dapat saja hidup berdampingan.
4.     Wewenang Terbatas dan Menyeluruh.
Apabila dibicarakan tenatang wewenang terbatas, maka maksudnya adalah wewenang tidak mencakup semua sector atau bidang kehidupan. Akan tetapi akan terbatas pada salah satu sector atau bidang saja. Misalnya, seorang jaksa di Indonesia, mempunyai wewenang untuk atas nama negara dan mewakili masyarakat menuntut seorang warga masyarakat yang melakukan tindakan pidana.
Namun jaksa tidak berwewenang mengadilinya.  Suatu wewenang menyeluruh berarti suatu wewenang yang tidak dibatasi oleh bidang-bidang kehidupan tertentu. Suatu contoh adalah, misalnya, bahwa setiap negara mempunyai wewenang yang menyeluruh atau mutlak untuk mempertahankan kedaulatan wilayahnya. Jadi, apakah suatu wewenang bersifat terbatas atau menyeluruh, tergantung pada sudut penglihatan pada fihak-fihak yang ingin menyorotinya.