A. Defenisi
kekuasaan dan wewenang
Menurut
Ossip K. Flechtheim, Kekuasaan sosial adalah keseluruhan dari kemampuan,
hubungan – hubungan dan proses – proses yang menghasilkan ketaatan dari pihak
lain untuk tujuan – tujuan yang ditetapkan pemegang kekuasaan. Dan Robert
M. MacIver mengemukakan bahwa Kekuasaan sosial adalah kemampuan untuk
mengendalikan tingkah laku orang lain, baik secara langsung dengan jalan
memberi perintah, maupun secara tidak langsung dengan mempergunakan segala alat
dan cara yang tersedia.Sedangkan Max Weber mengemukakan bahwa kekuasaan
itu dapat diartikan sebagai suatu kemungkinan yang membuat seorang aktor
didalam suatu hubungan sosial berada dalam suatu jabatan untuk melaksanakan keinginannya
sendiri dan yang menghilangkan halangan.
Jadi
dapat disimpulkan bahwa kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau
sekelompok orang untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain
sedemikian rupa, sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan
tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu.
Menurut
Louis A. Allen dalam bukunya, Management and Organization, Wewenang adalah
jumlah kekuasaan (powers) dan hak (rights) yang didelegasikan pada suatu
jabatan. Dan Menurut Harold Koontz dan Cyril O’Donnel dalam bukunya, The
Principles of Management : Authority adalah suatu hak untuk memerintah /
bertindak. Sedangkan Menurut G. R. Terry : Wewenang adalah kekuasaan
resmi dan kekuasaan pejabat untuk menyuruh pihak lain supaya bertindak dan taat
kepada pihak yang memiliki wewenang itu.
Jadi,
Wewenang dapat kita artikan sebagai hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah
orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar mencapai tujuan
tertentu sedangkan Kekuasaan adalah kemampuan untuk menggunakan
pengaruh pada orang lain; artinya kemampuan untuk
mengubah sikap atau tingkah laku individu
atau kelompok
B. Kekuasaan
Kekuasaan
adalah kemampuan seseorang atau sekelompok orang untuk mempengaruhi tingkah
laku seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa, sehingga tingkah laku itu
menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan
itu. Arti dari kekuasaan adalah kemampuan untuk
menggunakan pengaruh pada orang lain; artinya
kemampuan untuk mengubah sikap atau tingkah
laku individu atau kelompok. Kekuasaan juga
berarti kemampuan untuk mempengaruhi individu, kelompok, keputusan, atau
kejadian. Kekuasaan tidak sama dengan wewenang,
wewenang tanpa kekuasaan atau kekuasaan tanpa wewenang
akan menyebabkan konflik dalam organisasi.
Secara
umum ada dua bentuk kekuasaan:
1. Kekuasaan
pribadi, kekuasaan yang didapat dari para
pengikut dan didasarkan pada seberapa besar pengikut mengagumi,
respek dan terikat pada pemimpin.
2. Kekuasaan
posisi, kekuasaan yang didapat dari wewenang formal organisasi.Kekuasaan
tidak begitu saja diperoleh individu.
Sumber
kekuasaan terdiri dari
1. Referent
Power (kekuasaan rujukan) adalah kekuasaan yang timbul karena karisma,
karakteristik individu, keteladanan atau kepribadian yang menarik.
Contoh : Kekuasaan rujukan
dapat terlihat dari seorang Presiden Soekarno. Soekarno memiliki power dan
kharisma yang sangat besar yang menjadikannya seseorang yang penting pada zaman
kemerdekaan dulu. Kharisma seorang Soekarno dapat terlihat ketika ia berpidato,
saat ia berpidato tidak ada rakyat Indonesia yang berani berbicara dan semua
orang tunduk mendengarkan pidatonya yang sangat berapi-api dan membakar
semangat kemerdekaan saat itu. Tak hanya didalam negeri kharisma seorang
seorang Soekarno terlihat, hal ini terbukti dengan banyaknya jalan raya yang
diabadikan menggunakan namanya seperti di negera Mesir. Beberapa Presiden
Negara besar seperti Amerika, Rusia dan beberapa Negara Arab pun sangat
menghormati kharisma dan kekuasaan serta kewenangan seorang Soekarno presiden
pertama Indonesia
2. Expert
Power (kekuasaan kepakaran), yakni kekuasaan yang berdasarkan karena
kepakaran dan kemampuan seseorang dalam suatu bidang tertentu, sehingga
menyebabkan sang bawahan patuh karena percaya bahwa pemimpin mempunyai
pengalaman, pengetahuan dan kemahiran konseptual dan teknikal.
3. Legitimate
Power (kekuasaan sah), yakni kekuasaan yang dimiliki seorang pemimpin
sebagai hasil dari posisinya dalam suatu organisasi atau lembaga.
4. Reward
Power (kekuasaan penghargaan), adalah kekuasaan untuk memberi keuntungan
positif atau penghargaan kepada yang dipimpin. Tipe kekuasaan ini memusatkan
perhatian pada kemampuan untuk memberi ganjaran atau imbalan atas pekerjaan
atau tugas yang dilakukan orang lain.
5. Coercive
Power (kekuasaan paksa), yakni kekuasaan yang didasari karena kemampuan
seorang pemimpin untuk memberi hukuman dan melakukan pengendalian. Yang
dipimpin juga menyadari bahwa apabila dia tidak mematuhinya, akan ada efek
negatif yang bisa timbul. Pemimpin yang bijak adalah yang bisa menggunakan
kekuasaan ini dalam konotasi pendidikan dan arahan yang positif kepada anak
buah. Bukan hanya karena rasa senang-tidak senang, ataupun faktor-faktor
subyektif lainnya.
7. Information
Power (kekuasaan informasi), yaitu kekuasaan yang diperoleh seseorang dengan
memegang informasi penting yang dimiliki oleh orang yang kita kuasai.
Contoh : Tak dapat
dipungkiri jika sebuah informasi merupakan hal yang penting dalam kehidupan
organisasi. Apalagi informasi itu dapat memperkuat kekuasaan seseorang disuatu
organisasi atau kelompok. Sebuah informasi dapat memperkuat kekuasaan dapat
digambarkan ketika seseorang yang memiliki jabatan di sebuah organisasi dan ia
mengetahui rivalnya melakukan suatu kesalahan atau tindakan hukum dan dapat
dijerat hukuman jika diketahui oleh orang lain, maka informasi penting tersebut
dapat kita gunakan untuk menjinakkan kekuasaan rival kita di organisasi atau
kelompok lain. Contoh lain dari kekuasaan informasi adalah seorang gubernur yang
memiliki kekuasaan dan kewenangan sangat besar di suatu provinsi bisa terjatuh
dari kursi jabatannya jika seseorang atau lembaga seperti KPK memiliki
informasi atau berkas bukti korupsi Gubernur tersebut. Hal diatas menggambarkan
bahwa informasi menjadi hal yang penting dalam penentu kekuasaan dan kewenangan
seseorang disuatu lembaga atau organisasi.
8. Connection
Power (kekuasaan hubungan), yaitu kekuasaan yang diperoleh seseorang
berdasarkan hubungan kekerabatan atau relasi.
Hal ini
membuktikan bahwa hubungan keluarga, kolegial dan hubungan politik dapat
mempengaruhi seseorang dalam memperoleh jabatan disuatu organisasi. Kekuasaan
yang dapat dijumpai pada interaksi sosial antara manusia maupun antar kelompok
mempunyai beberapa unsur pokok yaitu:
1. Rasa
takut.
Rasa
takut merupakan perasaan negatif, karena seseorang tunduk kepada orang lain
dalam keadaan terpaksa.
2. Rasa
cinta
Rasa
cinta menghasilkan perbuatan-perbuatan yang pada umumunya positif. Orang-orang
lain bertindak sesuai dengan kehendak fihak yang berkuasa, untuk menyenagkan
semua fihak. Artinya ada titik-titik penemuan antara fihak-fihak yang
bersangkutan. Rasa cinta biasanya telah mendarah daging (internalized) dalam
diri seseorang atau sekelompok orang.
3. Kepercayaan
Kepercayaan
dapat timbul sebagai hasil hubungan langsung anatar dua orang atau lebih yang
bersifat asosiatif.
4. Pemujaan
Sistem
kepercayaan mungkin masih dapat disangkal oleh orang-orang lain. Akan tetapi di
dalam sistem pemujaan, seseorang atau sekelompok orang-orang yang memegang
kekuasaan, mempunyai dasar pemujaan dari orang-orang lain. Akibatnya adalah
segala tindakan penguasa dibenarkan atau setidak-tidaknya dianggap benar.
Keempat
unsur tersebut merupakan sarana yang biasanya digunakan oleh penguasa untuk
dapat menjalankan kekuasaan, biasanya dilakukan secara langsung tanpa
perantara. Apabila dilihat dalam masyarakat, maka kekuasaan di dalam
pelaksanaannya dijalankan melalui saluran-saluran tertentu.
C. Wewenang
Dengan
wewenag dimaksudkan sebagai suatu hak yang telah ditetapkan dalam tata tertib
sosial untuk menetapkan kebijaksanaan, menentukan keputusan-keputusan mengenai
masalah-masalah penting dan untuk menyelesaikan pertentangan-pertentanga.
Dengan
lain perkataan, seseorang yang mempunyai wewenang bertindak sebagai orang yang
memimpin atau membimbing orang banyak. Wewenang ada beberapa bentuk, sebagai
beikut:
1. Wewenang
Kharismatis, Tradisional dan Rasional (Legal).
Perbedaan
antara wewenang kharismatis, tradisional dan rasional (legal) dikemukakan oleh
Max Weber. Pembedaan tersebut didasarkan pada hubungan antara tindakan dengan
dasar hukum yang berlaku. Di dalam membicarakan ke tiga bentuk wewenang tadi
Max Weber memperhatikan sifat dasar wewenag tersebut, karena itulah yang
menentukan kedudukan penguasa yang mempunyai wewenang tersebut. Wewenang
kharismatis merupakan wewenang yang didasarkan pada kharisma, yaitu suatu
kemampuan khusus (wahyu, pulung) yang ada pada diri seseorang. Kemampuan khusus
tadi melekat pada orang tersebut karena anugrah Tuhan Yang Maha Esa.
2. Wewenang
Resmi dan Tidak Resmi.
Wewenang tidak resmi
karena bersifat sepontan, situasional dan didasarkan pada factor saling
mengenal. Wewenang tidak resmi biasanya timbul dalam hubungan-hubungan antar
pribadi yang sifatnya situasional, dan sangat ditentukan oleh kepribadian para
fihak.
Wewenang resmi sifatnya sistematis, diperhitungkan dan rasional. Biasanya wewenang tersebut dapat dijumpai pada kelompok-kelompok besar yang memerlukan aturan-aturan tata tertib yang tegas dan bersifat tetap.
Wewenang resmi sifatnya sistematis, diperhitungkan dan rasional. Biasanya wewenang tersebut dapat dijumpai pada kelompok-kelompok besar yang memerlukan aturan-aturan tata tertib yang tegas dan bersifat tetap.
3. Wewenang
Pribadi dan Teritorial.
Pembedaan
antara wewenang pribadi dengan teritorial sebenarnya timbul dari sifat dan
dasar kelompok-kelompok social tertentu. Wewenang pribadi sangat tergantung
pada solidaritas antara angota-angota kelompok, dan disini unsure kebersamaan
sangt memegang peranan. Para individu dianggap banyak memiliki kewajiban
ketimbang hak. Struktur wewenang bersifat konsentris, yaitu dari titik satu
pusat lalu meluas melalui lingkaran-lingkaran wewenang tertentu. Setiap
lingkaran wewenang dianggap mempunyai kekuasaan penuh di wilayah masing-masing.
Pada
wewenang territorial ada kecenderungan untuk mengadakan sentralisasi wewenang
yang memungkinkan hubungan langsung dengan para warga kelompok. Walaupun di
sini dikemukakan antara perbedaan wewenang peribadi dan teritorial, namun di
dalam kenyataannya ke dua bentuk wewenang tadi dapat saja hidup berdampingan.
4. Wewenang
Terbatas dan Menyeluruh.
Apabila
dibicarakan tenatang wewenang terbatas, maka maksudnya adalah wewenang tidak
mencakup semua sector atau bidang kehidupan. Akan tetapi akan terbatas pada
salah satu sector atau bidang saja. Misalnya, seorang jaksa di Indonesia,
mempunyai wewenang untuk atas nama negara dan mewakili masyarakat menuntut
seorang warga masyarakat yang melakukan tindakan pidana.
Namun
jaksa tidak berwewenang mengadilinya. Suatu wewenang menyeluruh berarti
suatu wewenang yang tidak dibatasi oleh bidang-bidang kehidupan tertentu. Suatu
contoh adalah, misalnya, bahwa setiap negara mempunyai wewenang yang menyeluruh
atau mutlak untuk mempertahankan kedaulatan wilayahnya. Jadi, apakah suatu
wewenang bersifat terbatas atau menyeluruh, tergantung pada sudut penglihatan
pada fihak-fihak yang ingin menyorotinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar